Rabu, 18 April 2012

Posted by Unknown
No comments | 01.16



 







BUPATI MESUJI

PERATURAN BUPATI MESUJI
NOMOR         TAHUN 2011

TENTANG
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN KAMPUNG
KABUPATEN MESUJI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                                   BUPATI MESUJI,                    

Menimbang
:
a.






b.
     bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 65 Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji dipandang perlu mengatur penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Mesuji;

     bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Mesuji dengan Peraturan Bupati Mesuji.


Mengingat
:
1.




2.




3.




4.







5.




6.


7.





8.



 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji Di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4933);

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);



Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;

Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji (Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02);

Peraturan Bupati Mesuji Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mesuji (Lembaran Berita Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2011 Nomor 03).


MEMUTUSKAN :


Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI MESUJI TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN KAMPUNG KABUPATEN MESUJI








BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
a.  Kabupaten adalah Kabupaten Mesuji;
b.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mesuji;
c.   Bupati adalah Bupati Mesuji;
d.  Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji;
e.  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung yang selanjutnya disingkat BPMPK adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Mesuji;
f.    Kepala Badan adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Mesuji;
g.  Kampung/kelurahan adalah wilayah kerja kampung/kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten di bawah Kecamatan.
h.  Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah unsur pelaksana Teknis Badan yang melaksanakan tugas operasional tertentu Badan di lapangan;
i.    Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan yang dipimpin oleh seoraang tenaga fungsional yang memenuhi persyarataan selaku ketua kelompok yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.









BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Pertama
Kedudukan

Pasal 2

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administrasi mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.

Bagian Kedua
Tugas Pokok

Pasal 3

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung mempunyai tugas pokok  melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung.

Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Bupati ini, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung mempunyai fungsi :
a.     Perumusan kebijakan teknis pengelolaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung;
b.     Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung;
c.      Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung;
d.     Pengelolaan administrasi;
e.     Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati dibidang Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung.


BAB III
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung terdiri dari:
a.  Kepala Badan;
b.  Sekretariat, membawahi :
1)                     Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)                     Sub Bagian Keuangan;
3)                     Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
c.   Kepala Bidang Pemerintahan Kampung, membawahi :
1)                     Sub Bidang Pengembangan Kampung dan Administrasi Pemerintahan Kampung;
2)     Sub Bidang Pengelolaan Keuangan Kampung, Aset Kampung dan Pengembangan Kapasitas Kampung;     
d.  Kepala Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat, membawahi :
1)                     Sub Bidang Pengembangan Potensi dan Kelembagaan Masyarakat;
2)                     Sub Bidang Pengembangan SDM dan Partisipasi Masyarakat;
e.  Kepala Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat, membawahi :
1)                     Sub Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat;
2)                     Sub Bidang Ekonomi Kampung dan Masyarakat Tertinggal;
f.    Kepala Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, membawahi:
1)                     Sub Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam;
2)                     Sub Bidang Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna (TTG);
g.  Unit Pelaksanaan Teknis.
h.  Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.


BAB IV
RINCIAN TUGAS

Bagian Pertama
Kepala Badan

Pasal 6

Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung dalam menyelenggarakan kewenangan desentralisasi dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kampung/kelurahan yang menjadi kewenangan dan tugas-tugas lain sesuai dengan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Buapti ini, Kepala Badan mempunyai fungsi :
a.     Perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Kampung/kelurahan;
b.     Penyusunan dan penetapan program kerja dalam rangka pengembangan dan penataan pelaksanaan tugas;
c.      Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang pemberdayaan masyarakat;
d.     Penyelenggaraan kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat ditetapkan oleh Bupati;
e.     Pemberian informasi saran dan pertimbangan dibidang pemberdayaan masyarakat kampung/kelurahan kepada Bupati sebagai bahan untuk menetapkan kebijaksanaan atau membuat keputusan;
f.       Penyelenggaraan koordinasi dan mengadakan hubungan kerja sama dengan semua instansi untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
g.     Pembinaan terhadap personil badan, UPTD dan Jabatan Fungsional dalam rangka pelaksanaan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat;
h.     Pelayanan administrasi;
i.       Pelaksanaan tugas lainyang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Kedua
Sekretariat

Pasal 8

Sekretariat adalah unsur pembantu kepala badan yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.




Pasal 9

Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengatur tertib penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, keuangan, tata laksana, kehumasan, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan dilingkup Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung.

Pasal 10

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Peraturan Bupati ini, Sekretariat mempunyai fungsi :
a.  Melaksanakan koordinasi dengan seluruh bidang dalam rangka penyusunan rencana dan program, pengumpulan dan analisa data, evaluasi, monitoring dan pelaporan;
b.  Pengelolaan administrasi surat-menyurat, pengurusan rumah tangga dan perlengkapan serta pembinaan personil;
c.   Mempelajari peraturan perundang-undangan dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kampung;
d.  Penyusunan anggaran dan pengelola keuangan;
e.  Pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat, dokumentasi dan informasi mengenai pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kampung/kelurahan;
f.    Pelaksanaan urusan administrasi tata usaha dan kepegawaian;
g.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 11

(1)   Sub Bagian Umum  dan Kepegawaian mempunyai tugas :
a.      Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.      Melaksanakan kegiatan surat-menyurat;
c.      Mengatur penyelesaian surat-surat dinas;
d.      Mengatur penyediaan alat tulis kantor, penggunaan stempel dinas, operator telepon, faximile dan komputer, pengaturan dan pemeliharaan kendaraan dinas operasional;
e.      Menyelenggarakan administrasi barang inventaris dan perlengkapan;
f.       Menyiapkan bahan penyusunan formasi dan mutasi pegawai;
g.      Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian;
h.     Menyelenggarakan kegiatan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
i.       Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
j.        Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

(2)   Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a.        Menyiapkan bahan dan penyusunan rencana pelaksanaan anggaran belanja;
b.        Menatausahakan keuangan berupa penerimaan, penyimpanan, penyetoran, pembayaran, penyerahan dan pertanggungjawaban pengeluaran;
c.        Menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi atas surat pertanggungjawaban pengeluaran;
d.        Melaksanakan akuntansi;
e.        Mengumpulkan/mengelola data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan;
f.         Mencatat dan mengklarifikasi serta menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengawas fungsional;
g.        Menyiapkan bahan usulan pengangkatan dan pemberhentian calon bendahara dan penanggung jawab/kuasa pengguna anggaran;
h.       Menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
i.         Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan;
j.          Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.



(3)   Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas :
a.        Menghimpun dan mengelola data;
b.        Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Sub Bagian Perencanaan;
c.        Menyiapkan bahan dalam rangka perumusan kebijakan dan perencanaan;
d.        Menyiapkan bahan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program;
e.        Menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan;
f.         Menyiapkan dan pembuatan laporan pelaksanaan program Badan;
g.        Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Bagian Ketiga
Bidang Pemerintahan Kampung

Pasal 12

Bidang Pemerintahan Kampung adalah unsur pembantu Kepala Badan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Pasal 13

Bidang Pemerintahan Kampung mempunyai tugas :
a.     Perumusan pedoman fasilitasi administrasi pemerintahan Kampung dan pengembangan Kampung/Kelurahan;
b.     Mempelajari dan memfasilitasi pelaksanaan pemberhentian, pemilihan, pengangkatan dan pelantikan aparat Kampung dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK);
c.      Merumuskan pedoman fasilitasi pengelolaan keuangan Kampung, aset Kampung dan pengembangan kapasitas Kampung;
d.     Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 14

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Peraturan Bupati ini, Bidang Pemerintahan Kampung mempunyai fungsi:
a.     Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan Kampung;
b.     Mengumpulkan dan  mengolah data monografi Kampung, potensi Kampung, tingkat perkembangan Kampung dan profil Kampung;
c.      Menyusun pedoman dan pelaksanaan perlombaan Kampung;
d.     Memfasilitasi pelaksanaan program kerja tahunan jangka menengah dan jangka panjang pemerintahan Kampung;
e.     Melaksanakan tugas-tugas  lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 15

(1)   Sub Bidang Pengembangan Kampung dan Administrasi Pemerintahan Kampung mempunyai  tugas :
a.  Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Sub Bidang
     Pengembangan Kampung dan Administrasi Pemerintahan Kampung;
b.  Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan, pengembangan Kampung dan kelembagaan Kampung;
c.   Menyiapkan bahan pedoman Administasi Alokasi Dana Kampung (ADK), Tunjangan Penghasilan Aparat Kampung (TPAK) dan Dana Operasional Badan Permusyawaratan Kampung (BPK);
d.  Menyiapkan fasilitasi pelaksanaan pemberhentian, pemilihan, pengangkatan dan pelantikan aparat Kampung dan anggota Badan Permuswaratan Kampung (BPK);
e.  Memfasilitasi pengembangan Kampung dan kerjasama antar Kampung.
f.    Memfasilitasi pendayagunaan aparatur pemerintah Kampung.
g.  Memfasilitasi pembentukan dan pembinaan BPK;
h.  Memfasilitasi pembentukan dan penataan Kampung;
i.    Memfasilitasi pengelolaan dan pengembangan administrasi Kampung;
j.    Memfasilitasi pelaksanaan perlombaan Kampung;
k.   Memfasilitasi pembuatan profil Kampung;
l.    Memfasilitasi pemberdayaan masyarakat Kampung;
m. Menyiapkan laporan pelaksanaan Sub Bidang Pemberdayaan Kampung dan Administrasi Pemerintahan Kampung;
n.  Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

(2)   Sub Bidang Pengelolaan Keuangan Kampung, Aset Kampung dan Pengembangan Kapasitas Kampung mempunyai tugas :
a.  Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Sub Bidang Pengelolaan Keuangan Kampung, Aset Kampung dan Pengembangan Kapasitas Kampung;
b.  Memfasilitasi penatausahaan pengurusan, pengawasan, pembinaan dan pengembangan pendapatan dan kekayaan kampung;
c.   Memfasilitasi pembinaan pengelolaan keuangan dan kekayaan Kampung;
d.  Memfasilitasi Inventarisasi sarana dan prasarana pemerintahan Kampung;
e.  Memfasilitasi pembentukan dan pembinaan pasar Kampung;
f.    Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Bagian Keempat
Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat

Pasal 16

Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat adalah unsur pembantu Kepala Badan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

Pasal 17

Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan dibidang kelembagaan sosial budaya masyarakat berdasarkan kebijaksanaan bupati sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Pasal 18

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 17 Peraturan Bupati ini, Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat mempunyai fungsi:
a.  Melaksanakan perumusan, pedoman dan fasilitasi  pengembangan potensi dan   kelembagaan masyarakat serta pengembangan SDM dan parsitipasi masyarakat;
b.  Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung;
c.   Melaksanakan pembentukan dan pembinaan lembaga-lembaga Kampung;
d.  Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 19

(1) Sub Bidang Pengembangan Potensi dan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas :
a.  Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Sub Bidang Pengembangan Potensi dan Kelembagaan Masyarakat;
b.  Menyiapkan perumusan kebijakan dan memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan, peningkatan kesejahteraan keluarga dan kesejahteraan sosial masyarakat;
c.   Menyiapkan pembentukan dan pembinaan lembaga-lembaga Kampung;
d.  Menyiapkan perumusan kebijakan dan memfasilitasi pelaksanaan peningkatan pemberdayaan perempuan;
e.  Melakukan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



(2) Sub Bidang Pengembangan SDM dan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas :
a.  Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Bidang Tugas Sub Bidang Pengembangan SDM dan Partisipasi Masyarakat;
b.  Menyiapkan perumusan kebijakan dan memfasilitasi pelaksanaan pelatihan kemasyarakatan;
c.   Menyiapkan perumusan kebijakan dan memfasilitasi pelaksanaan koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat;
d.  Memotivasi swadaya gotong royong masyarakat;
e.  Melakukan tugas kedinasan lainya yang di berikan oleh atasan.

Bagian Kelima
Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat

Pasal 20

Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat adalah unsur pembantu Kepala Badan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 21

Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung dengan mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidang ekonomi penduduk miskin, pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat, pengembangan lembaga keuangan mikropedesaan, pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat, sarana dan prasarana pedesaaan serta pemeliharaan air bersih dan pemukiman serta pemetaan.

Pasal 22

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 21 Peraturan Bupati ini, Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat mempunyai fungsi :
a.  Penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin;
b.  Penyelenggaraan pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat;
c.   Penyelenggaraan pengembangan lembaga keuangan mikro Kampung;
d.  Pemberian bimbingan dan petunjuk penyelenggaraan pemberdayan usaha ekonomi masyarakat;
e.  Penyelenggaraan pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat;
f.    Pengkoordinasian dan fasilitasi pemeliharaan sarana dan prasarana Kampung serta pemeliharaaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman;
g.  Pembinaan dan pengawasan serta supervisi pemeliharaan sarana dan prasarana pedesaaan;
h.  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan bidang tugasnya;
i.    Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada kepala badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang.

Pasal 23

(1)   Sub Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas :
a.  Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang usaha Sub Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat dan penyusunan bahan untuk pemecahan masalah;
b.  Menyusun pedoman dan fasilitasi usaha ekonomoi masyarakat;
c.   Memfasilitasi pemanfaatan usaha produksi pertanian dan pangan;
d.  Memfasilitasi pelaksanaan pengembangan usaha produksi pertanian dan pangan;
e.  Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan usaha perkreditan dan simpan pinjam;

f.    Memfasilitasi pelaksanaan pengembangan produksi dan pemasaran;
g.  Melakukan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

(2)   Sub Bidang Ekonomoi Kampung dan Masyarakat Tertinggal mempunyai tugas :
a.  Menyusun pedoman dan memfasilitasi pengembangan ekonomi masyarakat kampung tertinggal;
b.  Memfasilitasi pengembangan usaha ekonomi keluarga dan masyarakat;
c.   Memfasilitasi peningkatan kelembagaan permodalan usaha ekonomi produktif dan kelembagaan usaha-usaha kelompok masyarakat;
d.  Menyusun pedoman dan fasilitasi pelaksanaan inventarisasi produk unggulan;
e.  Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat;
f.    Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Ekonomi Perkampungan dan Masyarakat;
g.  Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

Bagian Keenam
Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna

Pasal 24

Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna adalah unsur pembantu Kepala Badan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 25

Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG) mempunyai tugas pokok dibidang pemanfaatan dan pengembangan Sumber Daya Alam (SDA) serta pengkajian, pemanfaatan dan pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG) sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Pasal 26

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 25 Peraturan Bupati ini, Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai fungsi :
a.  Pendataan sumber daya alam dan teknologi tepat guna yang dikelola oleh masyarakat ;
b.  Perumusan program dan penyusunan pedoman pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam;
c.   Pengkajian, pemanfaatan dan pengembangan teknologi tepat guna sesuai dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat;
d.  Pembinaan, fasilitasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam upaya pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
e.  Monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
f.    Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 27

(1)   Sub Bidang  Pendayagunaan Sumber Daya Alam mempunyai tugas :
a.  Pendataan terhadap potensi dan pemanfaatan sumber daya alam yang dikelola oleh masyarakat;
b.  Merumuskan program dan menyusun pedoman pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam yang dikelola oleh masyarakat dengan memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan hidup;
c.   Pembinaan, fasilitasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam upaya pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam yang dikelola oleh masyarakat;


d.  Melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan sumber daya alam;
e.  Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

(2)   Sub Bidang Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas :
a.  Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan  bidang tugas sub bidang pendayagunaan teknologi tepat guna dan penyusunan bahan untuk pemecahan masalahnya;
b.  Memfasilitasi pedoman alih Teknologi Tepat Guna (TTG);
c.   Memfasilitasi uji coba pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG);
d.  Memfasilitasi kerjasama Teknologi Tepat Guna (TTG) antar Lembaga Pemerintah, Perguruan Tinggi, Swasta dan LSM;
e.  Memfasilitasi pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG);
f.    Memfasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan dan kerjasama pengkajian serta pengelolaan teknologi pedesaan;
g.  Melaksanakan TNI Manunggal Membangun Kampung (TMMK);
h.  Melakukan tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan.

Ketujuh
Unit Pelaksanaan Teknis Badan

Pasal 28

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas yang menjadi kewenangan badan di wilayah kerjanya dan tugas-tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh kepala badan dengan batasan-batasan sebagai berikut :
(1)   Unit pelaksana teknis Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) dapat dibentuk sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
(2)   Unit pelaksana teknis Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) adalah unsur pelaksana teknis operasional Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) dilapangan yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala badan dan secara operasional dikoordinasikan dengan camat;
(3)   Unit pelaksana teknis Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) yang mempunyai kerja di satu atau beberapa kecamatan;
(4)   Dalam melaksanakan tugas unit pelaksana teknis Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas badan dan pelaksanaan urusan administrasi;
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan  dan penetapan tufoksi unit pelaksana teknis yang akan dibentuk, diatur kemudian dengan peraturan bupati.

Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 29

(1)   Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam beberapa kelompok bidang keahlian;
(2)   Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan;
(3)   Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(4)   Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(5)   Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(6)   Tenaga fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
BAB V
TATA KERJA

Pasal 30

(1)       Kepala Badan berkewajiban melaksanakan prinsip–prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam lingkungan Badan maupun dengan lembaga teknis lainnya;
(2)       Kepala Badan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
(3)       Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Badan, berkewajiban memimpin, mengadakan koordinasi, memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.

Pasal 31

(1)   Kepala Badan wajib menyusun rencana strategis dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten, menyusun Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan membuat laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai dengan tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
(2)   Setiap pimpinan unit /satuan organisasi dalam lingkungan Badan berkewajiban :
a.   Menyusun rencana kerja yang mengacu rencana strategis badan, mempersiapkan bahan penyusunan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b.   Melaksanakan tugas sesuai uraian tugas yang telah ditetapkan dan bertanggungjawab kepada atasan langsung dengan menyampaikan laporan secara tertulis hasil pelaksanaan tugas secara cepat dan tepat;
c.   Memimpin dan memberdayakan bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi.
(2)   Pasal ini, diolah dan dievaluasi sebagai bahan laporan tiap jenjang jabatan sebagai bahan untuk menyusun kebijakan lebih lanjut.


BAB VI
KETENTUAN LAIN–LAIN

Pasal 32

Semua kewenangan yang berkaitan dengan pengangkatan, penempatan dan pemindahan pegawai dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka semua ketentuan yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Mesuji yang ada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.







Pasal 34

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dan menempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Mesuji.


Ditetapkan di  Mesuji
pada tanggal                             2011

PENJABAT BUPATI MESUJI





ALBAR HASAN TANJUNG



Diundangkan di Mesuji
pada tanggal                        2011

SEKRETARIS DAERAH





RUSLAN, S.H, M.H
Pembina Utama Madya
NIP 19560315 198302 1 003


       LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN MESUJI NOMOR           TAHUN 2011













0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

Blogger templates

About