PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
ORGANISASI PERANGKAT
DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk
penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh
perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh pemerintahan daerah;
|
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal
128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Susunan dan Pengendalian Organisasi Perangkat Daerah
dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
|
|
|
c.
|
bahwa Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan
pengendalian organisasi perangkat daerah yang dapat menangani seluruh urusan
pemerintahan, sehingga perlu dicabut dan dibentuk peraturan pemerintah yang
baru;
|
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Organisasi
Perangkat Daerah;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ORGANISASI
PERANGKAT DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat,
selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah daerah adalah
gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Daerah otonom,
selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Perangkat daerah provinsi
adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan
lembaga teknis daerah.
8.
Perangkat daerah
kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD,
dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
9.
Rumah
Sakit Daerah adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan,
dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam rumah sakit umum daerah dan rumah
sakit khusus daerah.
10.
Menteri
adalah Menteri Dalam Negeri.
11.
Unsur
pengawasan daerah adalah badan pengawasan daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat
Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan Inspektorat Kota.
12.
Unit
Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada dinas dan badan.
13.
Sekretaris
Daerah adalah sekretaris daerah provinsi dan sekretaris kabupaten/kota.
14.
Eselon
adalah tingkatan jabatan struktural.
BAB II
PEMBENTUKAN
ORGANISASI PERANGKAT
DAERAH
Pasal 2
(1) Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan
berpedoman pada peraturan pemerintah ini.
(2) Peraturan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur mengenai susunan, kedudukan,
tugas pokok organisasi perangkat daerah.
(3)
Rincian
tugas, fungsi, dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan peraturan gubernur/bupati/walikota.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN
FUNGSI
PERANGKAT DAERAH PROVINSI
Bagian Pertama
Sekretariat Daerah
Pasal 3
(1) Sekretariat
daerah merupakan unsur staf.
(2) Sekretariat
daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu gubernur dalam menyusun kebijakan
dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
(3)
Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas
dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan
kebijakan pemerintahan daerah;
b. pengoordinasian
pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
c. pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
d. pembinaan
administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
e. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Sekretariat
daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.
(5) Sekretaris
daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Bagian Kedua
Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 4
(1) Sekretariat
dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disebut sekretariat DPRD
merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2) Sekretariat
DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,
administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan
menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Sekretariat
DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan
administrasi kesekretariatan DPRD;
b.
penyelenggaraan
administrasi keuangan DPRD;
c. penyelenggaraan
rapat–rapat DPRD; dan
d. penyediaan
dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
(4) Sekretariat
DPRD dipimpin oleh sekretaris dewan.
(5)
Sekretaris dewan secara teknis operasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif
bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Bagian Ketiga
Inspektorat
Pasal 5
(1) Inspektorat
merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Inspektorat
mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan
di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah
kabupaten/kota.
(3) Inspektorat
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan
fungsi:
a. perencanaan program pengawasan;
b. perumusan
kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
c. pemeriksaan,
pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
(4) Inspektorat
dipimpin oleh inspektur.
(5)
Inspektur dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya bertanggung jawab langsung
kepada gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari
sekretaris daerah.
Bagian Keempat
Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Pasal 6
(1)
Badan
perencanaan pembangunan daerah merupakan
unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Badan
perencanaan pembangunan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(3) Badan
perencanaan pembangunan daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan
kebijakan teknis perencanaan;
b. pengoordinasian
penyusunan perencanaan pembangunan;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
perencanaan pembangunan daerah; dan
d. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Badan
perencanaan pembangunan daerah dipimpin oleh kepala badan.
(5)
Kepala badan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Bagian Kelima
Dinas Daerah
Pasal 7
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana
otonomi daerah.
Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan
urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dinas daerah dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai
dengan lingkup tugasnya; dan
d. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.
Kepala dinas berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
Pada
dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan
sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.
Bagian
Keenam
Lembaga
Teknis Daerah
Pasal
8
(1) Lembaga
teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah.
(2) Lembaga
teknis daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
daerah yang bersifat spesifik.
(3) Lembaga
teknis daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan
kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
pemberian
dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup
tugasnya;
c. pembinaan
dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Lembaga
teknis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk badan,
kantor, dan rumah sakit.
(5) Lembaga
teknis daerah yang berbentuk badan dipimpin oleh kepala badan, yang berbentuk
kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang berbentuk rumah sakit dipimpin
oleh direktur.
(6) Kepala
dan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
(7)
Pada badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dibentuk unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah
kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.
Pasal 9
(1)
Rumah sakit dapat
berbentuk rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.
(2)
Rumah sakit umum daerah
terdiri dari 3 (tiga) kelas:
a.
rumah sakit umum daerah kelas A;
b. rumah
sakit umum daerah kelas B; dan
c.
rumah sakit umum daerah kelas C.
(3) Rumah
sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu:
a.
rumah sakit khusus daerah kelas A; dan
b.
rumah
sakit khusus daerah kelas B.
(4)
Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit
umum daerah dan rumah sakit khusus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dilakukan oleh menteri kesehatan setelah berkoordinasi secara
tertulis dengan Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
BAB IV
KEDUDUKAN,
TUGAS, DAN FUNGSI
PERANGKAT
DAERAH KABUPATEN/KOTA
Bagian
Pertama
Sekretariat
Daerah
Pasal
10
(1) Sekretariat
daerah merupakan unsur staf.
(2) Sekretariat
daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati/walikota dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan
dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
(3) Sekretariat
daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan
kebijakan pemerintahan daerah;
b. pengoordinasian
pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
c. pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
d. pembinaan
administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
e.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(4) Sekretariat
daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.
(5) Sekretaris
daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
Bagian Kedua
Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 11
(1) Sekretariat
dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disebut sekretariat DPRD
merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2) Sekretariat
DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan,
administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan
menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Sekretariat
DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan
administrasi kesekretariatan DPRD;
b.
penyelenggaraan
administrasi keuangan DPRD;
c. penyelenggaraan
rapat-rapat DPRD; dan
d. penyediaan
dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
(4)
Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris
dewan.
(5)
Sekretaris dewan secara teknis operasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara
administratif bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris
daerah.
Bagian Ketiga
Inspektorat
Pasal
12
(1) Inspektorat
merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Inspektorat
mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan
di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
(3) Inspektorat
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan
fungsi:
a. perencanaan program pengawasan;
b. perumusan
kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
c. pemeriksaan,
pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
(4) Inspektorat
dipimpin oleh inspektur.
(5)
Inspektur dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota dan secara teknis
administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.
Bagian Keempat
Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Pasal
13
(1)
Badan perencanaan pembangunan daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
(2)
Badan
perencanaan pembangunan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(3)
Badan perencanaan pembangunan daerah dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan
kebijakan teknis perencanaan;
b. pengoordinasian
penyusunan perencanaan pembangunan;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
perencanaan pembangunan daerah; dan
d. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(4)
Badan perencanaan pembangunan daerah dipimpin
oleh kepala badan.
(5)
Kepala badan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Bagian Kelima
Dinas Daerah
Pasal 14
(1) Dinas
daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
(2) Dinas
daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Dinas
daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai
dengan lingkup tugasnya; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Dinas
daerah dipimpin oleh kepala dinas.
(5) Kepala
dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota
melalui sekretaris daerah.
(6) Pada
dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan
sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Bagian
Keenam
Lembaga Teknis Daerah
Pasal
15
(1)
Lembaga teknis daerah merupakan unsur
pendukung tugas kepala daerah.
(2)
Lembaga teknis daerah mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
(3)
Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pemberian
dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup
tugasnya;
c. pembinaan
dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d. pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(4)
Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit.
(5)
Lembaga teknis daerah yang berbentuk badan
dipimpin oleh kepala badan, yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor,
dan yang berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur.
(6)
Kepala dan direktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
(7) Pada
lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis
tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan
teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Pasal 16
(1)
Rumah sakit dapat
berbentuk rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.
(2) Rumah
sakit umum daerah terdiri dari 4 (empat) kelas:
a.
rumah sakit umum daerah kelas A;
b. rumah
sakit umum daerah kelas B;
c.
rumah
sakit umum daerah kelas C; dan
d. rumah
sakit umum daerah kelas D.
(3) Rumah
sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua) kelas yaitu:
a.
rumah sakit khusus daerah kelas A; dan
b. rumah
sakit khusus daerah kelas B.
(4)
Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit
umum daerah dan rumah sakit khusus daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dilakukan oleh menteri kesehatan setelah berkoordinasi tertulis
dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Ketujuh
Kecamatan
Pasal 17
(1)
Kecamatan merupakan
wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
(2)
Camat mempunyai tugas
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
(3)
Camat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:
a. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum;
c.
d. mengoordinasikan . . .
|
|
mengoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e.
mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f.
membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
g.
melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
(4)
Pelimpahan
sebagian kewenangan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(5)
Kecamatan dipimpin oleh
camat.
(6)
Camat berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
(7)
Pedoman organisasi
kecamatan ditetapkan dalam peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
Bagian Kedelapan
Kelurahan
Pasal 18
(1)
Kelurahan merupakan
wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah
kecamatan.
(2)
Kelurahan dipimpin oleh
lurah.
(3)
Lurah berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
(4)
Pembentukan, kedudukan,
tugas, susunan organisasi dan tata kerja kelurahan diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
BESARAN ORGANISASI
DAN PERUMPUNAN PERANGKAT
DAERAH
Bagian Pertama
Variabel Besaran
Organisasi
Pasal 19
(1) Besaran
organisasi perangkat daerah ditetapkan berdasarkan variabel:
a. jumlah
penduduk;
b. luas
wilayah; dan
c. jumlah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2)
Perhitungan variabel sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Jumlah Besaran Organisasi
Paragraf 1
Besaran Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
Pasal 20
(1) Besaran
organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 (empat puluh) terdiri
dari:
a. sekretariat
daerah, terdiri dari paling banyak 3
(tiga) asisten;
b. sekretariat
DPRD;
c.
dinas
paling banyak 12 (dua belas); dan
d. lembaga
teknis daerah paling banyak
8 (delapan).
(2) Besaran
organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai
dengan 70 (tujuh puluh) terdiri
dari:
a. sekretariat
daerah, terdiri dari paling banyak 3
(tiga) asisten;
b. sekretariat
DPRD;
c. dinas
paling banyak 15 (lima belas); dan
d. lembaga
teknis daerah paling banyak
10 (sepuluh).
(3) Besaran
organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri
dari:
a. sekretariat
daerah, terdiri dari paling banyak 4
(empat) asisten;
b. sekretariat
DPRD;
c. dinas
paling banyak 18 (delapan belas); dan
d. lembaga
teknis daerah paling banyak
12 (dua belas).
Paragraf 2
Besaran Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 21
(1) Besaran
organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 (empat puluh) terdiri
dari:
a. sekretariat
daerah, terdiri dari paling banyak 3
(tiga) asisten;
b. sekretariat
DPRD;
c. dinas
paling banyak 12 (dua belas);
d. lembaga
teknis daerah paling banyak
8 (delapan);
e.
kecamatan;
dan
f. kelurahan.
(2) Besaran
organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai
dengan 70 (tujuh puluh)
terdiri dari:
a. sekretariat
daerah, terdiri dari paling banyak 3
(tiga) asisten;
b. sekretariat
DPRD;
c. dinas
paling banyak 15 (lima belas);
d. lembaga
teknis daerah paling banyak
10 (sepuluh);
e. kecamatan;
dan
f. kelurahan.
(3) Besaran
organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri
dari:
a. sekretariat
daerah, terdiri dari paling banyak 4
(empat) asisten;
b. sekretariat
DPRD;
c. dinas
paling banyak 18 (delapan belas);
d. lembaga
teknis daerah paling banyak
12 (dua belas);
e. kecamatan;
dan
f.
kelurahan.
Bagian Ketiga
Perumpunan Urusan
Pemerintahan
Pasal 22
(1) Penyusunan
organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan
yang perlu ditangani.
(2)
Penanganan
urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus dibentuk ke dalam organisasi
tersendiri.
(3) Dalam
hal beberapa urusan yang ditangani oleh satu perangkat daerah, maka
penggabungannya sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan yang dikelompokkan
dalam bentuk dinas dan lembaga teknis daerah.
(4) Perumpunan
urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas terdiri dari:
a. bidang
pendidikan, pemuda dan olahraga;
b.
bidang kesehatan;
c. bidang
sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
d. bidang
perhubungan, komunikasi dan informatika;
e. bidang
kependudukan dan catatan sipil;
f.
bidang kebudayaan dan pariwisata;
g.
bidang pekerjaan umum
yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang;
h.
bidang perekonomian yang
meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan
perdagangan;
i. bidang
pelayanan pertanahan;
j. bidang
pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan
dan perikanan, perkebunan dan kehutanan;
k.
bidang pertambangan dan
energi; dan
l. bidang
pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
(5) Perumpunan
urusan yang diwadahi dalam bentuk badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit,
terdiri dari:
a. bidang
perencanaan pembangunan dan statistik;
b. bidang
penelitian dan pengembangan;
c. bidang
kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
d. bidang
lingkungan hidup;
e. bidang
ketahanan pangan;
f. bidang
penanaman modal;
g. bidang
perpustakaan, arsip, dan dokumentasi;
h. bidang
pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
i. bidang
pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
j. bidang
kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
k. bidang
pengawasan; dan
l. bidang
pelayanan kesehatan.
(6) Perangkat
daerah yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pilihan, berdasarkan
pertimbangan adanya urusan yang secara nyata ada sesuai dengan kondisi,
kekhasan dan potensi unggulan daerah.
Pasal 23
Pelaksanaan tugas dan fungsi staf, pelayanan
administratif serta urusan pemerintahan umum lainnya yang tidak termasuk dalam
tugas dan fungsi dinas maupun lembaga teknis daerah dilaksanakan oleh
sekretariat daerah.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI
PERANGKAT DAERAH
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Provinsi
Paragraf 1
Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD
Pasal 24
(1) Sekretariat
daerah terdiri dari asisten, dan masing-masing asisten terdiri dari paling banyak 3 (tiga) biro, dan
masing-masing biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan
masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2)
Sekretariat DPRD terdiri dari paling
banyak 4 (empat) bagian, dan
masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Paragraf 2
Dinas Daerah
Pasal 25
(1) Dinas
terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang,
sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri
dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
(2) Unit
pelaksana teknis pada dinas terdiri dari
1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
(3)
Unit
pelaksana teknis dinas yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk
paling banyak 2 (dua) seksi.
Paragraf 3
Lembaga Teknis Daerah
Pasal 26
(1) Inspektorat
terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur
pembantu, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta kelompok jabatan
fungsional.
(2) Badan
terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang,
sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri
dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Kantor
terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
(4) Unit
pelaksana teknis pada badan terdiri dari
1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
(5)
Unit pelaksana teknis badan yang belum
terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Pasal 27
(1) Rumah
sakit umum daerah kelas A terdiri dari paling banyak 4 (empat) wakil direktur
dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga)
bagian/bidang dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional
atau terdiri dari 2 (dua) seksi.
(2)
Pada
wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membidangi administrasi
umum terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan bagian terdiri dari paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
(3) Rumah
sakit umum daerah kelas B terdiri dari paling banyak 3 (tiga) wakil direktur,
dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing
bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang
membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua)
seksi.
(4) Rumah
sakit umum daerah kelas C terdiri dari 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga)
bidang, bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing
bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak
2 (dua) seksi.
(5) Rumah
sakit khusus daerah kelas A terdiri dari
2 (dua) wakil direktur, masing-masing wakil direktur terdiri dari paling
banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari 2 (dua)
subbagian, dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional
atau terdiri dari 2 (dua) seksi.
(6)
Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri
dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan
paling banyak 3 (tiga) seksi.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD
Pasal 28
(1)
Sekretariat
daerah terdiri dari asisten, masing-masing asisten terdiri dari paling banyak 4
(empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga)
subbagian.
(2)
Sekretariat DPRD terdiri dari paling
banyak 4 (empat) bagian, dan
masing-masing bagian terdiri dari 3 (tiga) subbagian.
Paragraf 2
Dinas Daerah
Pasal 29
(1) Dinas terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling
banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing
bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
(2) Unit
pelaksana teknis pada dinas terdiri dari
1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Paragraf 3
Lembaga Teknis Daerah
Pasal
30
(1)
Inspektorat terdiri dari 1 (satu)
sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu, sekretariat
terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta kelompok jabatan fungsional.
(2)
Badan terdiri dari 1
(satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat
terdiri dari 3 (tiga) subbagian,
dan masing-masing bidang terdiri dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan
fungsional.
(3)
Kantor terdiri dari 1
(satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
(4)
Unit
pelaksana teknis pada badan, terdiri dari
1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Pasal
31
(1) Rumah
sakit umum daerah kelas A terdiri dari paling banyak 4 (empat) wakil direktur
dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga)
bagian/bidang, masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional
dan/atau terdiri dari 2 (dua) seksi.
(2) Pada
wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membidangi administrasi
umum terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan bagian terdiri dari paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
(3) Rumah
sakit umum daerah kelas B terdiri dari paling banyak 3 (tiga) wakil direktur,
dan masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing
bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang
membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua)
seksi.
(4) Rumah
sakit umum daerah kelas C terdiri dari
1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang, bagian terdiri dari
paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok
jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.
(5) Rumah
sakit umum daerah kelas D terdiri dari
1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi.
(6)
Rumah
sakit khusus daerah kelas A terdiri dari 2 (dua) wakil direktur, masing-masing
wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing
bagian terdiri dari 2 (dua) subbagian, dan masing-masing bidang membawahkan
kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi.
(7)
Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri
dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
Paragraf 4
Kecamatan dan
Kelurahan
Pasal 32
(1) Kecamatan
terdiri dari 1 (satu) sekretariat, paling banyak 5 (lima) seksi, dan
sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2)
Kelurahan terdiri dari 1 (satu) sekretariat
dan paling banyak 4 (empat) seksi.
Pasal 33
Jumlah bidang pada dinas dan badan yang
melaksanakan beberapa bidang urusan pemerintahan paling banyak 7 (tujuh)
bidang.
BAB VII
ESELON PERANGKAT DAERAH
Bagian Pertama
Eselon Jabatan Perangkat Daerah Provinsi
Pasal
34
(1) Sekretaris
daerah merupakan jabatan struktural eselon Ib.
(2) Asisten,
sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, inspektur, dan direktur rumah
sakit umum daerah kelas A, merupakan jabatan struktural eselon IIa.
(3)
Kepala
biro, direktur rumah sakit umum daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum
kelas A, dan direktur rumah sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan
struktural eselon IIb.
(4) Kepala
kantor, kepala bagian, sekretaris pada dinas, badan dan inspektorat, kepala
bidang dan inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum daerah kelas C,
direktur rumah sakit khusus daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum
daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit khusus daerah kelas A, dan kepala
unit pelaksana teknis dinas dan badan merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(5) Kepala
bagian dan kepala bidang pada rumah sakit daerah merupakan jabatan
struktural eselon IIIb.
(6)
Kepala seksi, kepala subbagian, dan kepala
subbidang merupakan jabatan struktural
eselon IVa.
Bagian Kedua
Eselon Jabatan Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota
Pasal
35
(1) Sekretaris
daerah merupakan jabatan struktural eselon IIa.
(2) Asisten,
sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, inspektur, direktur rumah
sakit umum daerah kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus daerah
kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(3)
Kepala
kantor, camat, kepala bagian, sekretaris pada dinas, badan dan inspektorat,
inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum daerah kelas C, direktur rumah sakit khusus daerah
kelas B, wakil direktur rumah sakit umum daerah kelas A dan kelas B, dan wakil
direktur rumah sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon
IIIa.
(4) Kepala
bidang pada dinas dan badan, kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit
umum daerah, direktur rumah sakit umum daerah kelas D, dan sekretaris
camat merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
(5) Lurah,
kepala seksi, kepala subbagian, kepala subbidang, dan kepala unit pelaksana
teknis dinas dan badan merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(6) Sekretaris
kelurahan, kepala seksi pada kelurahan, kepala subbagian pada unit pelaksana
teknis, kepala tata usaha sekolah kejuruan dan kepala subbagian pada
sekretariat kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVb.
(7)
Kepala tata usaha sekolah lanjutan tingkat
pertama dan kepala tata usaha sekolah menengah merupakan jabatan struktural
eselon Va.
BAB VIII
STAF AHLI
Pasal 36
(1)
Gubernur, bupati/walikota
dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli.
(2)
Staf ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) staf ahli.
(3)
Staf ahli diangkat dan
diberhentikan oleh gubernur, bupati/walikota dari pegawai negeri sipil.
(4)
Tugas dan fungsi staf
ahli gubernur, bupati/walikota ditetapkan oleh gubernur, bupati/walikota di
luar tugas dan fungsi perangkat daerah.
Pasal 37
(1)
Staf ahli gubernur
merupakan jabatan struktural eselon IIa, dan staf ahli bupati/walikota
merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(2)
Staf ahli dalam
pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris
daerah.
BAB IX
PEMBINAAN DAN
PENGENDALIAN ORGANISASI
Pasal 38
(1) Pembinaan
dan pengendalian organisasi perangkat daerah provinsi dilakukan oleh
Pemerintah.
(2)
Pembinaan dan pengendalian organisasi
perangkat daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
Pasal
39
(1) Pembinaan
dan pengendalian organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan
dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi
dalam penataan organisasi perangkat daerah.
(2) Pembinaan
dan pengendalian organisasi perangkat
daerah dilakukan melalui fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang
organisasi perangkat daerah yang telah dibahas bersama antara pemerintah daerah
dengan DPRD.
(3)
Rancangan
peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur
bagi organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dan kepada Menteri bagi
organisasi perangkat daerah provinsi.
Pasal 40
(1)
Fasilitasi yang dilakukan
oleh Menteri dan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2)
dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterima rancangan
peraturan daerah.
(2)
Apabila dalam tenggang
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan fasilitasi, maka
rancangan peraturan daerah dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pasal 41
(1) Peraturan
daerah provinsi tentang organisasi perangkat daerah harus disampaikan kepada
Menteri paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan.
(2) Peraturan
daerah kabupaten/kota tentang organisasi perangkat daerah harus disampaikan
kepada gubernur paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan,
dengan tembusan Menteri.
(3)
Peraturan daerah tentang organisasi perangkat
daerah dan peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini dapat dibatalkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Menteri
melakukan pemantauan dan evaluasi penataan organisasi perangkat daerah.
(2)
Dalam
melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 43
Provinsi, kabupaten/kota
yang baru dibentuk dan belum mempunyai DPRD, pembentukan perangkat daerah
ditetapkan dengan peraturan penjabat kepala daerah setelah mendapat persetujuan
dari Menteri dan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 44
Daerah yang memiliki
status istimewa atau otonomi khusus, pembentukan perangkat daerah untuk
melaksanakan status istimewa dan otonomi khusus berpedoman pada peraturan
Menteri dengan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal
45
(1) Dalam
rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan
perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat
membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah.
(2)
Organisasi
dan tata kerja serta eselonisasi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal
46
Pemerintah daerah yang membentuk perangkat
daerah sebagai badan layanan umum berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1)
Untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan
masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor,
gubernur/bupati/walikota dapat membentuk unit pelayanan terpadu.
(2)
Unit pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang
menyelenggarakan fungsi perizinan.
(3)
Unit pelayanan terpadu didukung oleh sebuah
sekretariat sebagai bagian dari perangkat daerah.
(4)
Pedoman organisasi dan tata kerja unit
pelayanan terpadu ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Kepala bidang pada dinas dan badan perangkat
daerah kabupaten/kota yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa
sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian
dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa pada
kabupaten/kota.
Pasal
49
Di lingkungan pemerintah daerah ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
50
(1)
Perangkat daerah yang didukung oleh kelompok
jabatan fungsional, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur
organisasi.
(2)
Penyerasian dan rasionalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah
tentang organisasi perangkat daerah ditetapkan.
Pasal 51
Pelaksanaan penataan organisasi perangkat
daerah berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dilakukan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku maka Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
|
|
|
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 23 Juli 2007
ttd
ANDI MATTALATTA
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2007 NOMOR 89
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG
ORGANISASI PERANGKAT
DAERAH
I. UMUM
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,
kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang
membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat, unsur
pengawas yang diwadahi dalam bentuk inspektorat, unsur perencana yang diwadahi
dalam bentuk badan, unsur pendukung
tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang
bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana
urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam
bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun
tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke
dalam organisasi tersendiri.
Dengan
perubahan terminologi pembagian urusan pemerintah yang bersifat konkuren
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka dalam implementasi
kelembagaan setidaknya terwadahi fungsi-fungsi pemerintahan tersebut pada
masing-masing tingkatan pemerintahan.
Penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang bersifat wajib,
diselenggarakan oleh seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, sedangkan
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat
diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah,
yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Hal ini
dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing
daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka
mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.
Peraturan Pemerintah ini
pada prinsipnya dimaksudkan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada
daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi,
integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara
pusat dan daerah.
Besaran organisasi perangkat daerah
sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan daerah, cakupan
tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya
tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk,
potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan
prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat
daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Peraturan Pemerintah ini menetapkan kriteria
untuk menentukan jumlah besaran organisasi perangkat daerah masing-masing
pemerintah daerah dengan variabel jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah
APBD, yang kemudian ditetapkan pembobotan masing-masing variabel yaitu 40%
(empat puluh persen) untuk variabel jumlah penduduk, 35% (tiga puluh lima
persen) untuk variabel luas wilayah dan 25% (dua puluh lima persen) untuk
variabel jumlah APBD, serta menetapkan variabel tersebut dalam beberapa kelas
interval, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Demikian juga mengenai jumlah susunan organisasi disesuaikan dengan beban tugas
masing-masing perangkat daerah.
Perubahan nomenklatur Bagian Tata Usaha pada
Dinas dan Badan menjadi Sekretariat dimaksudkan untuk lebih memfungsikannya
sebagai unsur staf dalam rangka koordinasi penyusunan program dan
penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan
administratif.
Bidang pengawasan, sebagai salah satu fungsi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, dalam rangka akuntabilitas dan objektifitas hasil
pemeriksaan, maka nomenklaturnya menjadi Inspektorat Provinsi, Inspektorat
Kabupaten/Kota dan dipimpin oleh Inspektur, yang dalam pelaksanaan tugasnya
bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah.
Selain
itu, eselon kepala bidang pada dinas dan badan perangkat daerah kabupaten/kota
diturunkan yang semula eselon IIIa
menjadi eselon IIIb, dimaksudkan dalam rangka penerapan pola pembinaan karir, efisiensi, dan penerapan
koordinasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, namun
demikian bagi pejabat yang sudah atau sebelumnya memangku jabatan eselon IIIa,
sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan kepada yang bersangkutan tetap
diberikan hak-hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan
struktural eselon IIIa, walaupun organisasinya menjadi eselon IIIb, dan jabatan
eselon IIIb tersebut efektif diberlakukan
bagi pejabat yang baru dipromosikan memangku jabatan berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
Beberapa perangkat daerah yaitu yang menangani
fungsi pengawasan, kepegawaian, rumah sakit, dan keuangan, mengingat tugas dan
fungsinya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, maka perangkat daerah
tersebut tidak mengurangi jumlah perangkat daerah yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah ini, dan pedoman teknis mengenai organisasi dan tata kerja
diatur tersendiri.
Pembinaan dan pengendalian organisasi dalam
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi,
integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi antardaerah dan antarsektor, sehingga
masing-masing pemerintah daerah taat asas dan taat norma dalam penataan
kelembagaan perangkat daerah. Dalam ketentuan ini pemerintah dapat membatalkan
peraturan daerah tentang perangkat daerah yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dengan konsekuensi pembatalan hak-hak keuangan dan
kepegawaian serta tindakan administratif lainnya.
Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian
organisasi perangkat daerah, pemerintah senantiasa melakukan fasilitasi melalui
asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan, serta kerja sama,
sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara optimal dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diatur pula dalam
Peraturan Pemerintah ini mengenai pembentukan lembaga lain dalam rangka melaksanakan
kebijakan Pemerintah, sebagai bagian dari perangkat daerah, seperti sekretariat
badan narkoba provinsi, kabupaten dan kota, sekretariat komisi penyiaran, serta
lembaga lain untuk mewadahi penanganan tugas-tugas pemerintahan umum yang harus
dilaksanakan oleh pemerintah daerah, namun untuk pengendaliannya,
pembentukannya harus dengan persetujuan pemerintah atas usul kepala daerah.
Pengertian pertanggungjawaban kepala dinas,
sekretaris DPRD, dan kepala badan/kantor/direktur rumah sakit daerah melalui
sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif yang meliputi
penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan tugas dinas daerah, sekretariat DPRD dan lembaga teknis
daerah, dengan demikian kepala dinas, sekretaris DPRD, dan kepala
badan/kantor/direktur rumah sakit daerah bukan merupakan bawahan langsung
sekretaris daerah.
Dalam implementasi penataan kelembagaan
perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini menerapkan
prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan
fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan
efektifitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal
2
Cukup jelas.
Pasal
3
Cukup
jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal
5
Cukup
jelas.
Pasal
6
Cukup
jelas.
Pasal
7
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat
(5)
Cukup jelas.
Ayat
(6)
Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan unit pelaksana
teknis dinas adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara
langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang
adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
Pasal
8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemberian dukungan termasuk penyelenggaraan tugas dan fungsi yang menjadi ruang lingkup
kewenangannya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat
(7)
Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan
unit pelaksana teknis badan adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis
yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis
penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas
organisasi induknya.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup
jelas.
Pasal 13
Cukup
jelas.
Pasal
14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Ayat
(6)
Kegiatan teknis operasional yang
dilaksanakan unit pelaksana teknis dinas adalah tugas untuk melaksanakan
kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat
sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung
pelaksanaan tugas organisasi induknya.
Pasal
15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Ayat (6)
Cukup
jelas.
Ayat (7)
Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan
unit pelaksana teknis badan adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis
yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis
penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas
organisasi induknya.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “peraturan
perundang-undangan” adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan.
Pasal 19
Cukup
jelas.
Pasal 20
Ayat
(1)
Penentuan jumlah perangkat daerah sesuai
dengan jumlah nilai yang ditetapkan berdasarkan perhitungan dari variabel, dan
masing-masing pemerintah daerah tidak mutlak membentuk sejumlah perangkat
daerah yang telah ditentukan sesuai dengan variabel tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Penentuan jumlah perangkat daerah sesuai
dengan jumlah nilai yang ditetapkan berdasarkan perhitungan dari variabel, dan
masing-masing pemerintah daerah tidak mutlak membentuk sejumlah perangkat
daerah yang telah ditentukan sesuai dengan variabel tersebut.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Urusan pemerintahan yang perlu ditangani
terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
Ayat (2)
Masing-masing urusan pada prinsipnya tidak
mutlak dibentuk dalam lembaga tersendiri, namun sebaliknya masing-masing urusan
dapat dikembangkan atau dibentuk lebih dari satu lembaga perangkat daerah
sesuai dengan
prinsip-prinsip organisasi,
kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat
(4)
Perumpunan dimaksud adalah penanganan urusan
pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang dapat
digabung dalam satu perangkat daerah berbentuk dinas, misalnya urusan koperasi
dan usaha mikro, kecil dan menengah digabung dengan urusan perindustrian dan
perdagangan.
Huruf
a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf
i
Pelaksanaan urusan bidang pelayanan
pertanahan diselenggarakan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan
masing-masing.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Ayat (5)
Perumpunan
dimaksud adalah penanganan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib
dan fungsi pendukung yang dapat digabung dalam satu perangkat daerah berbentuk
badan dan/atau kantor, misalnya urusan perencanaan pembangunan digabung dengan
urusan penelitian dan pengembangan.
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup
jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 23
Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi
staf seperti bidang hukum, organisasi, hubungan masyarakat, protokol dan
pelayanan administratif, serta fungsi pemerintahan umum lainnya antara lain
bidang penanganan perbatasan dan administrasi kerja sama luar negeri, yang
termasuk sebagai bagian dari urusan pemerintahan, dan tidak termasuk fungsi
dinas maupun lembaga teknis daerah diwadahi dalam sekretariat daerah.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup
jelas.
Pasal 27
Cukup
jelas.
Pasal 28
Cukup
jelas.
Pasal 29
Cukup
jelas.
Pasal 30
Cukup
jelas.
Pasal 31
Cukup
jelas.
Pasal 32
Cukup
jelas.
Pasal 33
Untuk menentukan jumlah susunan organisasi
masing-masing perangkat daerah dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan
analisis beban kerja.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
“koordinasi” adalah peran serta para pemangku kepentingan dalam menata
organisasi perangkat daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya, baik lintas
sektor maupun antarstrata pemerintahan.
Yang dimaksud dengan
“integrasi” adalah penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang
dilaksanakan secara terpadu dalam suatu organisasi perangkat daerah.
Yang
dimaksud dengan “sinkronisasi” adalah konsistensi dalam penataan organisasi
perangkat daerah sesuai dengan norma, prinsip, dan standar yang berlaku.
Yang dimaksud dengan
“simplifikasi” adalah penyederhanaan penataan organisasi perangkat daerah yang
efisien, efektif, rasional, dan proporsional.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan ”fasilitasi” adalah
pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi,
asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan dan
pelaksanaan peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja satuan kerja
perangkat daerah.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Pembentukan perangkat daerah bagi daerah yang
ditetapkan sebagai daerah istimewa dan daerah otonomi khusus secara umum
berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini, sedangkan untuk perangkat daerah lainnya dalam rangka
penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam kedudukannya sebagai daerah istimewa dan
otonomi khusus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik dari segi jumlah
dan jenis perangkat daerah dengan berpedoman pada peraturan Menteri.
Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tugas dan fungsi
sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan” adalah tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan selain tugas dan fungsi perangkat daerah tetapi
harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan
perundang-undangan, misalnya sekretariat komisi penyiaran, sekretariat badan
narkoba.
Yang dimaksud dengan “tugas pemerintahan umum
lainnya” adalah penyelenggaraan tugas pemerintahan yang perlu ditangani oleh
pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah, misalnya penanganan
perbatasan, kerja sama antardaerah.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Pejabat strukutural eselon IIIa pada semua
satuan kerja perangkat daerah sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan,
apabila dimutasikan menjadi kepala bidang pada dinas/badan pada perangkat
daerah kabupaten/kota tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi
lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Perangkat daerah yang dapat didukung oleh
jabatan fungsional seperti jabatan fungsional auditor pada inspektorat, jabatan
fungsional perencana pada badan perencanaan pembangunan daerah, jabatan
fungsional pustakawan pada badan/kantor perpustakaan, jabatan fungsional
arsiparis pada badan/kantor arsip, jabatan fungsional pranata komputer dan
lain-lain, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi dengan
menghapus dan atau mengurangi jabatan struktural pada unit pelaksana.
Ayat (2)
Pelaksanaan penyerasian dan rasionalisasi
dimaksud dalam hal ini adalah bahwa pembina jabatan fungsional dapat menetapkan
program impassing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4741
0 komentar:
Posting Komentar