BUPATI MESUJI
PERATURAN BUPATI MESUJI
NOMOR TAHUN 2011
TENTANG
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BADAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DAN
PEMERINTAHAN KAMPUNG
KABUPATEN MESUJI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
MESUJI,
Menimbang
|
:
|
a.
b.
|
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 65
Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji dipandang perlu
mengatur penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Kampung Kabupaten Mesuji;
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut di atas, dipandang
perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Kampung Kabupaten Mesuji dengan Peraturan Bupati Mesuji.
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang
Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten
Mesuji Di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4933);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah
Kabupaten Mesuji Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji (Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji
Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 02);
Peraturan Bupati
Mesuji Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Mesuji (Lembaran Berita Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2011 Nomor
03).
|
MEMUTUSKAN
:
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN BUPATI MESUJI TENTANG TUGAS POKOK
DAN FUNGSI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN KAMPUNG KABUPATEN
MESUJI
|
|
|
|
|
|
|
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud
dengan :
a. Kabupaten adalah Kabupaten
Mesuji;
b. Pemerintah Daerah adalah
Pemerintah Kabupaten Mesuji;
c. Bupati adalah Bupati Mesuji;
d. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji;
e. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung yang selanjutnya
disingkat BPMPK adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung
Kabupaten Mesuji;
f.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kabupaten Mesuji;
g. Kampung/kelurahan adalah wilayah kerja kampung/kelurahan sebagai Perangkat
Daerah Kabupaten di bawah Kecamatan.
h.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya
disebut UPT adalah unsur pelaksana Teknis Badan yang melaksanakan tugas
operasional tertentu Badan di lapangan;
i.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan
yang dipimpin oleh seoraang tenaga fungsional yang memenuhi persyarataan selaku
ketua kelompok yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 2
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Kampung adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah
di Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan,
bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara
teknis administrasi mendapat pembinaan dari Sekretaris
Daerah.
Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 3
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Kampung mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah dibidang Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Bupati ini, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Kampung mempunyai fungsi :
a.
Perumusan kebijakan teknis pengelolaan Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Kampung;
b.
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah dibidang Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung;
c.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung;
d.
Pengelolaan administrasi;
e.
Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh
Bupati dibidang Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Kampung terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat, membawahi :
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
c.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung, membawahi :
1)
Sub Bidang Pengembangan Kampung dan Administrasi Pemerintahan Kampung;
2)
Sub Bidang Pengelolaan Keuangan Kampung, Aset Kampung dan
Pengembangan Kapasitas Kampung;
d.
Kepala Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat,
membawahi :
1)
Sub Bidang Pengembangan Potensi dan Kelembagaan Masyarakat;
2)
Sub Bidang Pengembangan SDM dan Partisipasi Masyarakat;
e.
Kepala Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat,
membawahi :
1)
Sub Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat;
2)
Sub Bidang Ekonomi Kampung dan Masyarakat Tertinggal;
f.
Kepala Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi
Tepat Guna, membawahi:
1)
Sub Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam;
2)
Sub Bidang Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna (TTG);
g.
Unit Pelaksanaan Teknis.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah Jabatan Fungsional
yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan
keterampilannya.
BAB IV
RINCIAN TUGAS
Bagian Pertama
Kepala Badan
Pasal 6
Kepala Badan mempunyai tugas memimpin,
mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Kampung dalam menyelenggarakan kewenangan desentralisasi dalam
bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kampung/kelurahan yang menjadi
kewenangan dan tugas-tugas lain sesuai dengan pelaksanaan yang ditetapkan oleh
Bupati berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 7
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Buapti ini, Kepala Badan mempunyai fungsi :
a.
Perumusan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan masyarakat
dan Pemerintahan Kampung/kelurahan;
b.
Penyusunan dan penetapan program kerja dalam rangka
pengembangan dan penataan pelaksanaan tugas;
c.
Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang
pemberdayaan masyarakat;
d.
Penyelenggaraan kebijakan dibidang pemberdayaan
masyarakat ditetapkan oleh Bupati;
e.
Pemberian informasi saran dan pertimbangan dibidang
pemberdayaan masyarakat kampung/kelurahan kepada Bupati
sebagai bahan untuk menetapkan kebijaksanaan atau membuat keputusan;
f.
Penyelenggaraan koordinasi dan mengadakan hubungan kerja
sama dengan semua instansi untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
g.
Pembinaan terhadap personil badan, UPTD dan Jabatan Fungsional
dalam rangka pelaksanaan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat;
h.
Pelayanan administrasi;
i.
Pelaksanaan tugas lainyang diberikan Bupati
sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 8
Sekretariat adalah unsur
pembantu kepala badan yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 9
Sekretariat
mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengatur tertib penyelenggaraan administrasi
umum, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, keuangan, tata laksana,
kehumasan, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan dilingkup Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Kampung.
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada Pasal 9 Peraturan Bupati ini, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan
koordinasi dengan seluruh bidang dalam rangka penyusunan rencana dan program,
pengumpulan dan analisa data, evaluasi, monitoring dan pelaporan;
b. Pengelolaan
administrasi surat-menyurat, pengurusan rumah tangga dan perlengkapan serta pembinaan
personil;
c.
Mempelajari peraturan perundang-undangan dan menyusun
rancangan peraturan perundang-undangan dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan
kampung;
d.
Penyusunan anggaran dan pengelola keuangan;
e.
Pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat, dokumentasi dan
informasi mengenai pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kampung/kelurahan;
f.
Pelaksanaan urusan administrasi tata usaha dan
kepegawaian;
g.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 11
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai
tugas :
a.
Menginventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian;
b.
Melaksanakan kegiatan surat-menyurat;
c.
Mengatur penyelesaian surat-surat dinas;
d.
Mengatur penyediaan alat tulis kantor, penggunaan stempel
dinas, operator telepon, faximile dan komputer, pengaturan dan pemeliharaan
kendaraan dinas operasional;
e.
Menyelenggarakan administrasi barang inventaris dan
perlengkapan;
f.
Menyiapkan bahan penyusunan formasi dan mutasi pegawai;
g.
Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian;
h.
Menyelenggarakan kegiatan rumah tangga, keprotokolan dan
hubungan masyarakat;
i.
Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian;
j.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
(2) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a.
Menyiapkan
bahan dan penyusunan rencana pelaksanaan anggaran belanja;
b.
Menatausahakan
keuangan berupa penerimaan, penyimpanan, penyetoran, pembayaran, penyerahan dan
pertanggungjawaban pengeluaran;
c.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan verifikasi atas surat pertanggungjawaban pengeluaran;
d.
Melaksanakan
akuntansi;
e.
Mengumpulkan/mengelola
data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan;
f.
Mencatat
dan mengklarifikasi serta menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengawas
fungsional;
g.
Menyiapkan
bahan usulan pengangkatan dan pemberhentian calon bendahara dan penanggung jawab/kuasa
pengguna anggaran;
h.
Menyiapkan
bahan penyelenggaraan pembinaan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
i.
Menyiapkan
laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan;
j.
Melaksanakan
tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.
(3)
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas :
a.
Menghimpun
dan mengelola data;
b.
Menginventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Sub Bagian Perencanaan;
c.
Menyiapkan
bahan dalam rangka perumusan kebijakan dan perencanaan;
d.
Menyiapkan
bahan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program;
e.
Menyiapkan
rancangan peraturan perundang-undangan;
f.
Menyiapkan
dan pembuatan laporan pelaksanaan program Badan;
g.
Melaksanakan tugas-tugas
kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bagian Ketiga
Bidang Pemerintahan Kampung
Pasal 12
Bidang Pemerintahan Kampung adalah unsur pembantu Kepala Badan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Badan.
Pasal 13
Bidang Pemerintahan Kampung mempunyai tugas :
a.
Perumusan pedoman fasilitasi administrasi pemerintahan Kampung
dan pengembangan Kampung/Kelurahan;
b.
Mempelajari dan memfasilitasi pelaksanaan pemberhentian,
pemilihan, pengangkatan dan pelantikan aparat Kampung dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung
(BPK);
c.
Merumuskan pedoman fasilitasi pengelolaan keuangan Kampung,
aset Kampung dan pengembangan kapasitas Kampung;
d.
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh
atasan.
Pasal 14
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Peraturan Bupati ini, Bidang Pemerintahan Kampung mempunyai
fungsi:
a.
Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan Kampung;
b.
Mengumpulkan dan
mengolah data monografi Kampung, potensi Kampung, tingkat perkembangan Kampung
dan profil Kampung;
c.
Menyusun pedoman dan pelaksanaan perlombaan Kampung;
d.
Memfasilitasi pelaksanaan program kerja tahunan jangka
menengah dan jangka panjang pemerintahan Kampung;
e. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 15
(1) Sub Bidang Pengembangan Kampung dan Administrasi Pemerintahan Kampung mempunyai tugas :
a.
Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan
bidang tugas Sub Bidang
Pengembangan Kampung dan Administrasi Pemerintahan Kampung;
b.
Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan, pengembangan
Kampung dan kelembagaan Kampung;
c.
Menyiapkan bahan pedoman Administasi Alokasi Dana Kampung
(ADK), Tunjangan Penghasilan Aparat Kampung (TPAK) dan Dana Operasional Badan
Permusyawaratan Kampung (BPK);
d.
Menyiapkan fasilitasi pelaksanaan pemberhentian,
pemilihan, pengangkatan dan pelantikan aparat Kampung dan anggota Badan Permuswaratan Kampung
(BPK);
e.
Memfasilitasi pengembangan Kampung dan kerjasama antar Kampung.
f.
Memfasilitasi pendayagunaan aparatur pemerintah Kampung.
g.
Memfasilitasi pembentukan dan pembinaan BPK;
h.
Memfasilitasi pembentukan dan penataan Kampung;
i.
Memfasilitasi pengelolaan dan pengembangan administrasi Kampung;
j.
Memfasilitasi pelaksanaan perlombaan Kampung;
k.
Memfasilitasi pembuatan profil Kampung;
l.
Memfasilitasi pemberdayaan masyarakat Kampung;
m.
Menyiapkan laporan pelaksanaan Sub Bidang Pemberdayaan Kampung
dan Administrasi Pemerintahan Kampung;
n.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
(2) Sub Bidang Pengelolaan Keuangan Kampung, Aset Kampung dan Pengembangan Kapasitas Kampung mempunyai tugas :
a.
Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan
bidang tugas Sub Bidang Pengelolaan Keuangan Kampung, Aset Kampung dan Pengembangan Kapasitas Kampung;
b.
Memfasilitasi penatausahaan pengurusan, pengawasan,
pembinaan dan pengembangan pendapatan dan kekayaan kampung;
c.
Memfasilitasi pembinaan pengelolaan keuangan dan kekayaan
Kampung;
d.
Memfasilitasi Inventarisasi sarana dan prasarana
pemerintahan Kampung;
e.
Memfasilitasi pembentukan dan pembinaan pasar Kampung;
f.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
Bagian
Keempat
Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat
Pasal 16
Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat adalah unsur pembantu Kepala Badan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Badan.
Pasal 17
Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat
mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan dibidang
kelembagaan sosial budaya masyarakat berdasarkan kebijaksanaan bupati sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pasal 18
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 17 Peraturan Bupati ini, Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan
perumusan, pedoman dan fasilitasi
pengembangan potensi dan kelembagaan
masyarakat serta pengembangan SDM dan parsitipasi masyarakat;
b.
Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung;
c.
Melaksanakan pembentukan dan pembinaan lembaga-lembaga Kampung;
d.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
Pasal 19
(1) Sub Bidang Pengembangan Potensi dan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas :
a.
Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang
tugas Sub Bidang Pengembangan Potensi dan Kelembagaan Masyarakat;
b.
Menyiapkan perumusan kebijakan dan memfasilitasi
pelaksanaan pemberdayaan, peningkatan kesejahteraan
keluarga dan kesejahteraan sosial masyarakat;
c.
Menyiapkan pembentukan dan pembinaan lembaga-lembaga Kampung;
d.
Menyiapkan perumusan kebijakan dan memfasilitasi
pelaksanaan peningkatan pemberdayaan perempuan;
e.
Melakukan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh
atasan.
(2) Sub Bidang Pengembangan SDM dan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas :
a.
Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan
Bidang Tugas Sub Bidang Pengembangan SDM dan Partisipasi Masyarakat;
b.
Menyiapkan perumusan kebijakan dan memfasilitasi pelaksanaan
pelatihan kemasyarakatan;
c.
Menyiapkan perumusan kebijakan dan memfasilitasi
pelaksanaan koordinasi peningkatan partisipasi masyarakat;
d.
Memotivasi swadaya gotong royong masyarakat;
e.
Melakukan tugas kedinasan lainya yang di berikan oleh
atasan.
Bagian
Kelima
Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat
Pasal 20
Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat adalah unsur pembantu Kepala Badan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan.
Pasal 21
Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung dengan
mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidang ekonomi
penduduk miskin, pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat,
pengembangan lembaga keuangan mikropedesaan, pengembangan produksi dan
pemasaran hasil usaha masyarakat, sarana dan prasarana pedesaaan serta
pemeliharaan air bersih dan pemukiman serta pemetaan.
Pasal 22
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 21 Peraturan Bupati ini, Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian Masyarakat mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan
pemberdayaan ekonomi penduduk miskin;
b. Penyelenggaraan pengembangan usaha
ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat;
c. Penyelenggaraan pengembangan lembaga
keuangan mikro Kampung;
d. Pemberian bimbingan dan petunjuk
penyelenggaraan pemberdayan usaha ekonomi masyarakat;
e. Penyelenggaraan pengembangan produksi
dan pemasaran hasil usaha masyarakat;
f. Pengkoordinasian dan fasilitasi pemeliharaan
sarana dan prasarana
Kampung serta pemeliharaaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman;
g. Pembinaan dan pengawasan serta
supervisi pemeliharaan sarana dan prasarana
pedesaaan;
h. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan bidang tugasnya;
i. Pemberian saran-saran dan pertimbangan
kepada kepala badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil
dalam bidang.
Pasal 23
(1) Sub Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas :
a.
Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan
bidang usaha Sub Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat dan penyusunan bahan untuk
pemecahan masalah;
b.
Menyusun pedoman dan fasilitasi usaha ekonomoi masyarakat;
c.
Memfasilitasi pemanfaatan usaha produksi pertanian dan
pangan;
d.
Memfasilitasi pelaksanaan pengembangan usaha produksi
pertanian dan pangan;
e.
Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan usaha perkreditan
dan simpan pinjam;
f.
Memfasilitasi pelaksanaan pengembangan produksi dan
pemasaran;
g.
Melakukan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
(2) Sub Bidang Ekonomoi Kampung dan Masyarakat Tertinggal mempunyai tugas :
a.
Menyusun pedoman dan memfasilitasi pengembangan ekonomi
masyarakat kampung tertinggal;
b.
Memfasilitasi pengembangan usaha ekonomi keluarga dan
masyarakat;
c.
Memfasilitasi peningkatan kelembagaan permodalan usaha
ekonomi produktif dan kelembagaan usaha-usaha kelompok masyarakat;
d.
Menyusun pedoman dan fasilitasi pelaksanaan inventarisasi
produk unggulan;
e.
Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi produktif
masyarakat;
f.
Menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang
Ekonomi Perkampungan dan Masyarakat;
g.
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh
atasan.
Bagian Keenam
Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
Pasal 24
Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna adalah unsur pembantu Kepala Badan yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan.
Pasal 25
Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG) mempunyai tugas pokok dibidang pemanfaatan dan pengembangan Sumber
Daya Alam (SDA) serta pengkajian, pemanfaatan dan pengembangan Teknologi
Tepat Guna (TTG) sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Pasal 26
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 25 Peraturan Bupati ini, Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai fungsi :
a. Pendataan
sumber daya alam dan teknologi tepat guna yang dikelola oleh masyarakat ;
b. Perumusan
program dan penyusunan pedoman pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam;
c.
Pengkajian, pemanfaatan dan pengembangan teknologi tepat
guna sesuai dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat;
d. Pembinaan,
fasilitasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam upaya pemanfaatan dan
pengembangan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
e. Monitoring
dan evaluasi terhadap pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
f.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 27
(1)
Sub Bidang Pendayagunaan
Sumber Daya Alam mempunyai tugas :
a. Pendataan terhadap potensi dan
pemanfaatan sumber daya alam yang dikelola oleh masyarakat;
b. Merumuskan program dan menyusun
pedoman pemanfaatan dan pengembangan sumber daya alam yang dikelola oleh
masyarakat dengan memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan hidup;
c.
Pembinaan,
fasilitasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam upaya pemanfaatan dan
pengembangan sumber daya alam yang dikelola oleh masyarakat;
d. Melakukan monitoring dan evaluasi
pemanfaatan sumber daya alam;
e. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya
yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
(2)
Sub Bidang Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas :
a.
Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan
dengan bidang tugas sub bidang pendayagunaan
teknologi tepat guna dan penyusunan bahan untuk pemecahan masalahnya;
b.
Memfasilitasi pedoman alih Teknologi Tepat Guna
(TTG);
c.
Memfasilitasi uji coba pemanfaatan Teknologi Tepat
Guna (TTG);
d.
Memfasilitasi kerjasama Teknologi Tepat
Guna (TTG) antar Lembaga Pemerintah, Perguruan Tinggi, Swasta dan LSM;
e.
Memfasilitasi pengembangan Teknologi Tepat
Guna (TTG);
f.
Memfasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan dan kerjasama pengkajian
serta pengelolaan teknologi pedesaan;
g.
Melaksanakan TNI Manunggal Membangun Kampung (TMMK);
h.
Melakukan tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh
atasan.
Ketujuh
Unit Pelaksanaan Teknis Badan
Pasal 28
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan
mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas yang menjadi kewenangan badan di
wilayah kerjanya dan tugas-tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh kepala
badan dengan batasan-batasan sebagai berikut :
(1)
Unit pelaksana teknis Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) dapat
dibentuk sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
(2)
Unit pelaksana teknis Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) adalah
unsur pelaksana teknis operasional Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Kampung (BPMPK) dilapangan yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada kepala badan dan secara operasional dikoordinasikan
dengan camat;
(3)
Unit pelaksana teknis Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) mempunyai
tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) yang
mempunyai kerja di satu atau beberapa kecamatan;
(4)
Dalam melaksanakan tugas unit
pelaksana teknis Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK)
mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas badan dan pelaksanaan urusan
administrasi;
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penetapan tufoksi unit pelaksana teknis
yang akan dibentuk, diatur kemudian dengan peraturan bupati.
Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 29
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga
dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam beberapa kelompok bidang
keahlian;
(2) Setiap kelompok dipimpin oleh seorang
tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan;
(3)
Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban kerja;
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional
diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(5)
Pembinaan terhadap tenaga fungsional
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(6) Tenaga fungsional dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 30
(1)
Kepala Badan berkewajiban melaksanakan
prinsip–prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam
lingkungan Badan maupun dengan lembaga teknis lainnya;
(2)
Kepala Badan dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
(3)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam
lingkungan Badan, berkewajiban memimpin, mengadakan koordinasi, memberikan
bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.
Pasal 31
(1) Kepala Badan wajib
menyusun rencana strategis dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten, menyusun
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan membuat laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai dengan tugasnya berdasarkan
ketentuan yang berlaku;
(2)
Setiap pimpinan unit /satuan organisasi dalam
lingkungan Badan berkewajiban :
a. Menyusun rencana kerja yang mengacu rencana strategis badan, mempersiapkan
bahan penyusunan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai dengan bidang tugasnya
berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b. Melaksanakan tugas sesuai uraian tugas yang telah ditetapkan dan
bertanggungjawab kepada atasan langsung dengan menyampaikan laporan secara
tertulis hasil pelaksanaan tugas secara cepat dan tepat;
c. Memimpin dan memberdayakan bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas dan
pencapaian tujuan organisasi.
(2)
Pasal ini, diolah dan dievaluasi sebagai bahan laporan
tiap jenjang jabatan sebagai bahan untuk menyusun kebijakan lebih lanjut.
BAB VI
KETENTUAN LAIN–LAIN
Pasal 32
Semua kewenangan yang berkaitan dengan pengangkatan, penempatan
dan pemindahan pegawai dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina
Kepegawaian.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Dengan
berlakunya Peraturan Bupati ini, maka semua ketentuan yang mengatur tentang Petunjuk
Pelaksanaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Kampung Kabupaten Mesuji yang ada dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 34
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati dan menempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Mesuji.
Ditetapkan di
Mesuji
pada tanggal 2011
PENJABAT BUPATI MESUJI
ALBAR
HASAN TANJUNG
Diundangkan di
Mesuji
pada
tanggal 2011
SEKRETARIS DAERAH
RUSLAN, S.H, M.H
Pembina Utama
Madya
NIP 19560315
198302 1 003
LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN
MESUJI NOMOR TAHUN
2011
0 komentar:
Posting Komentar